Struktur Organisasi |
Berdasarkan Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 22 Tahun 2010 tentang Struktur Organisasi, Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perdagangan perindustrian Pertambangan dan Energi Kabupaten Bantaeng, untuk pelaksanaan tugas dan fungsinya, Struktur Organisasi Dinas Perdagangan, Perindustrian, Pertambangan dan Energi terdiri dari :
1. Kepala
Dinas
2. Sekretaris,
membawahi :
a. Kasubag
Umum dan Kepegawaian
b. Kasubag
Program dan Pelaporan
c. Kasubag
Keuangan
3. Kepala
Bidang Perdagangan, membawahi :
a. Kasi
Pengawasan Barang dan Jasa
b. Kasi
Pasar dan Distribusi Barang
c. Kasi
Ekspor dan Impor
4. Kepala Bidang
Perindustrian, membawahi :
a. Kasi
Industri Hasil Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
b. Kasi
Aneka Industri
c. Kasi
Industri Logam, Mesin dan Elektronika
5. Kepala
Bidang Pertambangan, membawahi :
a. Kasi
Migas
b. Kasi
Kelistrikan
c. Kasi
Pertambangan Umum
6.
Unit Pelaksana Teknis
Daerah (UPTD)
7. Kelompok Jabatan
Fungsional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar