Laman

Jumat, 16 Mei 2014

Profil SKPD

Dinas Perdagangan Perindustrian Pertambangan dan Energi Kabupaten Bantaeng merupakan perangkat organisasi kelembagaan daerah yang didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Bantaeng.

Dengan terbentuknya berdasarkan Peraturan Daerah tersebut di atas, maka Dinas Perdagangan Perindustrian Pertambangan dan Energi mempunyai tugas melaksanakan kewenangan aturan daerah kabupaten di bidang perdagangan, perindustrian, pertambangan dan energi dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi.

Dinas Perdagangan Perindustrian Pertambangan dan Energi Kabupaten Bantaeng mempunyai tugas pokok yakni melaksanakan urusan pemerintahan daerah di Bidang Perdagangan, Perindustrian, Pertambangan dan Energi.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Perdagangan, Perindustrian, Pertambangan dan Energi menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang perdagangan, perindustrian, pertambangan dan energi;
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang perdagangan, perindustrian, pertambangan dan energi;
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perdagangan, perindustrian, pertambangan dan energi;
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © Dinas Perdagangan Perindustrian Pertambangan dan Energi Kabupaten Bantaeng Blogger Theme by BloggerThemes & newwpthemes Sponsored by Internet Entrepreneur