Struktur Organisasi |
Berdasarkan Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 22 Tahun 2010 tentang Struktur Organisasi, Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perdagangan perindustrian Pertambangan dan Energi Kabupaten Bantaeng, untuk pelaksanaan tugas dan fungsinya, Struktur Organisasi Dinas Perdagangan, Perindustrian, Pertambangan dan Energi terdiri dari :