Laman

Jumat, 16 Mei 2014

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi

 
Berdasarkan Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 22 Tahun 2010 tentang Struktur Organisasi, Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perdagangan perindustrian Pertambangan dan Energi Kabupaten Bantaeng, untuk pelaksanaan tugas dan fungsinya, Struktur Organisasi Dinas Perdagangan, Perindustrian, Pertambangan dan Energi terdiri dari :

Profil SKPD

Dinas Perdagangan Perindustrian Pertambangan dan Energi Kabupaten Bantaeng merupakan perangkat organisasi kelembagaan daerah yang didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Bantaeng.

Dengan terbentuknya berdasarkan Peraturan Daerah tersebut di atas, maka Dinas Perdagangan Perindustrian Pertambangan dan Energi mempunyai tugas melaksanakan kewenangan aturan daerah kabupaten di bidang perdagangan, perindustrian, pertambangan dan energi dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi.
 
Copyright © Dinas Perdagangan Perindustrian Pertambangan dan Energi Kabupaten Bantaeng Blogger Theme by BloggerThemes & newwpthemes Sponsored by Internet Entrepreneur